Skip to main content

Sekitar RUU Antipornografi

Hari ini ada berita tentang uji materiil UU no 44/2008 tentang Pornografi di MK. Biasanya, ketika kita berbicara tentang pornografi pasti ada banyak hal yang bisa didebatkan.

Banyak orang beranggapan kita itu bangsa yang menjunjung tinggi adat ketimuran sehingga mendukung perlunya UU ini. Jadi, meskipun ditulis sebelum UU ini disahkan, artikel dari
P. Franz Magnis-Suseno ini saya harap bisa memberikan pandangan dari sisi lain mengenai hal yang diperdebatkan.

Sementara kalau ditanya bagaimana pendapat saya, jawabnya sangat jelas. Saya setuju dengan Romo Magnis bahwa moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya, memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi balik lagi bahwa itu tergantung pada pendidikan agama dan moral kita sendiri. That's all...


Banyak pengamat menolak RUU Antipornografi dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, disini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia undang-undang tersebut masih diperlukan.

Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus dituntut.

Pertama, RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan mencampuradukkan dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yang merendahkan manusia menjadi obyek nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah undang-undang, pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi operasional yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah yg dipakai, “bagian tubuh tertentu yang sensual”, menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah “antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.” Dan itu semuanya porno? Astaga!

Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno). Lalu, “bagian payudara perempuan” mulai dimana?

Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan (misalnya di sekolah; dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang).

Sedangkan “erotis” bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis `lies in the eyes of the beholder' (tergantung yg memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya jadi kelihatan, bisa amat erotis.

Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi obyek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak bicara tentang “gerak erotis”, “goyang erotis”. Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada “sensual” atau “merangsang” atau “mengeksploitasi”.

Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu embel-embel “bagian”) dan kalau mau, pantat; dan (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.

Kedua dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya, memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi tawaran barang porno tentu boleh dilarang).

Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan orang dibawah umur. Menjual, memiliki, mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas yang menyangkut ketelanjangan atau hubungan seks dengan anak, harus dilarang dan dihukum keras.

Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang memenuhi
syarat dan lantas, juga bermanfaat.

* Penulis adalah Rm Franz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Stasiun Kereta Api - Jalur Utara

Kalo di artikel sebelumnya kita bicara soal jalur selatan Kereta Api di Jawa, kali ini kita akan membahas mengenai jalur utara. Di jalur utara ini melintas kereta Argo Bromo Anggrek. Kereta ini dikenal sebagai raja di antara semua kereta api yang ada di Indonesia. Disebut raja karena ketika kereta api ini lewat, baik dari berlawanan arah atau arah yang sama, semua kereta akan berhenti untuk memberinya kesempatan berjalan terlebih dahulu. Mau tahu lintasan yang dilaluinya? Berikut ini disajikan nama-nama stasiun yang dilewati Kereta Api jika Anda bepergian menggunakan jalur utara (dari Gambir sampai dengan Surabaya Pasar Turi). Stasiun yang dicetak dengan huruf besar termasuk kategori staiun besar. GAMBIR Gondangdia Cikini Manggarai JATINEGARA Cipinang Klender Klender Baru Cakung Rawa Bebek Kranji BEKASI Tambun Cibitung Cikarang Lemah Abang Tanjung Baru Kedung Gedeh KERAWANG Klari Kosambi Dawuan CIKAMPEK Tanjung Rasa Pabuaran Pringkasep Pasir Bungur Cikaum Pagaden Baru Cipunegara Haurg

Daftar Stasiun Kereta Api - Jalur Selatan

Kita mungkin kenal dengan Jakarta, Cirebon, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya. Ya, semua itu adalah nama kota di Jawa. Tapi tahukah Kaliwedi, Butuh, Luwung Gajah, Kemiri, Bagor? Saya yakin tidak semua orang mengenalnya. Jika Anda sering bepergian dengan Kereta Api melewati jalur selatan maka Anda akan menemukan stasiun dengan nama di atas. Dengan mengetahui perkiraan letaknya maka Anda bisa mengetahui posisi Anda sedang berada di dekat kota mana. Berikut ini disajikan nama-nama stasiun yang dilewati Kereta Api jika Anda bepergian melalui jalur selatan (dari Pasar Senen sampai dengan Surabaya Gubeng). Stasiun yang dicetak tebak terbasuk kategori stasiun besar. Tut tut tut ... PASAR SENEN Gangsentiong Kramat Pondok Jati JATINEGARA Cipinang Klender Buaran Klender Baru Cakung Rawabebek Kranji BEKASI Bekasi Timur Tambun Cibitung Telaga Murni Cikarang Lemahabang Kedunggedeh KERAWANG Klari Kosambi Dawuan CIKAMPEK Tanjung Rasa Pabuaran Pringkasap Pasirbungur Cikaum Pagaden B

Nyanyian Rindu Untuk Ibu - Ebiet G Ade

Tubuhmu yang terbungkuk tersandar lemah di kursi kayu tua jemari kurus terkulai menggenggam pena engkau goresan sajak sisa rambutmu perak tinggal sengeggam terbaca pahit kerasnya perjalanan nampakanya ingin kau tumpahkan seluruhnya di dalam puisi Dari alis matamu terbentuk garis guratan kokoh jiwa angin yang deras menghempas tak kau hiraukan batinmu kuat bertahan meskipun raga semakin rapuh tak pernah risau selalu tersimpul senyum sepantasnya kujadikan suri teladan potret perjuangan Oh-oh, ibu, ada yang ingin kutanyakan padamu hasil panen kemarin sesubur panenan yang kita petik bersama Oh-oh, ibu, apa kabar sawah kita sepetak masih bisakah kita tanami atau terendam ditelan zaman Setelah cucumu lahir aku lebih faham betapa beratnya membesarkan dan setia melindungi semua anak-anakmu kita yang selalu hidup sederhana kau sanggup mengasuh hingga kami dewasa dengarkankah nyanyian yang aku peruntukkan buatmu ibu....