Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2017

Penampikan Pancasila

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini untuk mencegah penyebaran ideologi anti-Pancasila yang dilakukan sejumlah ormas.  Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini didukung banyak kalangan, seperti Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam. Seperti dijelaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, perppu ini hadir karena pemerintah menilai UU No 17/2013 tentang ormas tidak memadai sebagai landasan hukum untuk mencegah kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Kompas, 13/7/17).  Asbabun nuzul Perppu No 2/2017 terang sekali adalah mencuatnya gejala kemunculan ormas yang menampik Pancasila. Gejala penolakan terhadap Pancasila sesungguhnya bisa dilihat dari dua kemungkinan. Pertama, alasan teologis. Pancasila dianggap bertentangan dengan agama (Islam) sehingga semua aturan perundang-undangan yang menjadi turunannya