Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2019

Hati-hati dalam membeli AC Mobil

Jika ada slogan "Pembeli adalah raja", maka slogan ini tidak berlaku untuk semua penyedia barang dan jasa. Ada sebagian dari mereka yang menganggap "HANYA calon pembeli yang raja. Sementara pembeli adalah sampah yang bisa dicampakkan begitu saja". Pengalaman ini saya bagikan untuk memastikan bahwa semua hal yang saya alami tidak terjadi pada Anda. Sekitar pertengahan tahun 2018, saya membeli 1 unit kendaraan dari sebuah dealer terkenal di Surabaya. Kendaraan ini tidak mempunyai pilihan varian dengan dengan AC terpasang. Sales dealer berkata bisa membantu pemasangan AC untuk unit tersebut melalui rekanan atau vendor dari merk kendaraan tadi. Rekanan itu dikenalkan sebagai  Pak Rudi. Dikatakan bahwa Pak Rudi melayani pemasangan AC dari hampir semua dealer mobil di Surabaya. Sesuai perjanjian, saya setuju kendaraan sudah terpasang AC pada saat dikirim. Harga yang harus saya bayar adalah 5,5 juta rupiah. Setelah beberapa lama, masalah pertama muncul. Diawali deng

Bagaimana Dasar Hukum "Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan"?

Sering kali, pesan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" tertulis di bon atau struk belanja dari toko atau si pedagang.  Pesan itu seakan menjadi harga mati yang tak bisa ditawar konsumen. Padahal, tak jarang, barang yang sudah dibeli tersebut ternyata cacat. Sebenarnya, bolehkah konsumen mengembalikan barang cacat yang didapat kepada si pedagang? Bagaimana dasar hukumnya? Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah mengatur kesetaraan antara si pedagang dan si pembeli. Salah satunya ada pada pasal 18 beleid tersebut. "Kalau di bon ada tulisan 'barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan' sebetulnya itu pedagang sudah melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Kalau barang cacat, harus dong dikembalikan," kata Widodo dalam Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Kon