Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2018

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Pertanyaan: Saya ingin tahu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan dalam pencemaran nama baik? Kalau saya tidak termasuk dalam kategori itu, hal apa yang bisa saya tuntut balik? Terima kasih. Jawaban : Terima kasih atas pertanyaan Anda, Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pada prinsipnya