Kalau mau menanamkan nilai-nilai Injil, ...
Sebuah artikel meskipun agak lama, namun cukup memberi peringatan tentang kehidupan beragama ...
JAKARTA (UCAN) -- Para pemimpin Katolik dan Protestan tidak mendukung sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) berdasarkan agama Kristen yang sekarang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah di sebuah kabupaten di Papua, wilayah Indonesia paling timur.
Pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Manokwari ini sedang membicarakan raperda yang disebut Raperda Kota Injil. Ketentuan umum dari raperda yang bertujuan untuk “pembinaan mental dan spiritual,” itu menyatakan “Injil sebagai Kabar Baik.” Di antara pasal-pasal yang kontroversial adalah Pasal 26 yang mengatur bahwa “pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan perkantoran.” Pasal 30 melarang “pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja.” Umat Protestan berjumlah lebih dari setengah dari penduduk di Papua, namun umat Katolik adalah mayoritas di bagian selatan. Manokwari terletak di bagian utara.
Raperda itu mendapat reaksi negatif dari PGI dan KWI, yang masing-masing sebagai badan pimpinan nasional Gereja Katolik dan Gereja Protestan. Pendeta Weinata Sairin, wakil sekretaris umum PGI, mengatakan kepada UCA News 28 Maret, "PGI tetap menolak perda atau raperda yang berbasis agama, karena hal itu menimbulkan diskriminasi.” Hari sebelumnya, Pastor Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, mengungkapkan pendapat serupa. “Pada dasarnya KWI menolak setiap perda yang berbasis agama termasuk Raperda Kota Injil di Manokwari,” katanya kepada UCA News. Pastor Susetyo mengatakan raperda itu bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila. Pihak yang berwenang hendaknya mencabut raperda itu, kata Pastor Susetyo. “Kalau mau menanamkan nilai-nilai Injil, lakukan itu via keluarga, sekolah, dan gereja. Tidak perlu harus diatur pada tingkat formal yang akan merusak agama itu sendiri.”
Menurut pejabat Katolik itu, tugas yang paling penting sekarang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “karena banyak orang yang masih miskin.” Pendeta Sairin mengatakan, “Saya kira raperda itu bernuansa politik sebagai penyeimbang Syariat Islam.” Ia menambahkan, kabupaten atau propinsi yang mayoritas Protestan atau Katolik tidak perlu meniru upaya menerapkan Syariat Islam.
Tahun 2001, pemerintah Indonesia menetapkan status Otonomi Khusus bagi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Propinsi Papua. Di antara 33 propinsi di Indonesia, hanya Aceh yang dizinkan untuk menerapkan Syariat Islam.
Stefanus Agus, direktur jenderal Bimas Katolik Departemen Agama RI, mengatakan kepada UCA News 26 Maret bahwa ia tidak setuju dengan raperda itu. ”Sebetulnya tidak perlu bombastis seperti itu, kalau mau memahami secara mendalam iman kristani, lakukan itu melalui program formal yang sudah ada di dalam lingkungan gereja sendiri atau di sekolah.”
Senada dengan Pendeta Sairin, ia mengatakan umat Kristiani hendaknya tidak meniru penerapan Syariat Islam di sejumlah tempat lain di negara ini. “Tidak perlu mesti dengan label kota atau kabupaten Injil,” tegasnya, seraya menambahkan, kalau mau membuat umat menjadi injili, ”lakukan itu dalam pertemuan-pertemuan jemaat, sekolah minggu atau sekolah formal yang mengajarkan nilai-nilai cinta kasih.”
Theodorus Jacob, anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berharap pemerintah pusat dan daerah seharusnya lebih arif menanggapi raperda itu. Kalau tidak, katanya, perda itu berpotensi menciptakan daerah yang tersekat-sekat berdasakan agama, budaya dan suku, serta mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Agama Kristen tiba di wilayah itu tanggal 5 Februari 1855, saat Penginjil Protestan asal Jerman Carl W. Ottow dan Johann Gottlob Geissler mendarat di Pulau Mansinam, tiga kilometer dari kota pelabuhan Manokwari. Gereja Katolik mulai misinya tahun 1892, dengan kedatangan Pastor Cornelis Le Cocq d'Armandville SJ di Desa Sekeru, yang kini bagian Keuskupan Manokwari-Sorong.
Sumber : mirifica news
Comments