Berita dari koran Jawa Pos hari ini. Cuma yang jadi pertanyaan, bagaimana kalo pengelolanya preman kampung seperti banyak di minimarket-minimarket? Mau nuntut ke mana? Wong kalo ditanya karcis saja langsung pasang tampang mau bunuh orang ...
JAKARTA - Pengelola parkir tidak bisa lagi sewenang-wenang menolak permintaan ganti rugi atas kendaraan atau barang yang hilang. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, segala bentuk kehilangan yang terjadi di tempat parkir harus diganti oleh pengelola.
Hal itu terungkap dari putusan peninjauan kembali (PK) MA yang menolak kasasi yang diajukan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola Secure Parking. Putusan PK Nomor 124/PK/PDT/2007 itu berarti memenangkan Anny R. Gultom, tergugat sekaligus konsumen yang merasa dirugikan SPI.
''Keputusan ini sudah final dan mengikat,'' kata Kasubag Humas dan Profesi MA Andri Tristianto Sutrisna di gedung MA kemarin (27/7). Majelis hakim PK diketuai Timur P. Manurung dengan hakim anggota Soedarno dan German Hoediarto.
MA memerintah pengelola parkir untuk mengganti semua bentuk kehilangan di lahan parkir. Meliputi, kendaraan, helm, isi dalam mobil, dan segala sesuatu yang hilang karena lemahnya keamanan lahan parkir. Untuk lahan parkir yang dikelola pemda, kata Andri, MA memerintahkan untuk merevisi perda terkait.
Menurut dia, kepada pengelola parkir swasta, konsumen bisa meminta ganti rugi atau menggugat jika terjadi kehilangan kendaraan. Dasarnya, kata Andri, putusan MA tersebut bisa menjadi yurisprudensi. ''Putusan ini harus ditaati semua pihak,'' tegasnya.
Putusan PK MA tersebut menguatkan pertimbangan majelis hakim di tingkat sebelumnya. Yakni, tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, dan kasasi di MA.
Di PN Jakarta Pusat, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama antara pengelola lahan parkir dan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang dituliskan dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tak pernah dilibatkan. Yakni, klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Karena itu, dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian itu juga sangat merugikan konsumen. ''PK menguatkan putusan di tingkat pertama. Karena itu, pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama diamini majelis hakim PK,'' jelas Andri.
Pengacara Anny Gultom, David Tobing, menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, pengelola parkir kini tak bisa bersembunyi di balik klausul yang selalu tercantum di tiap karcis. Sebab, sejatinya hal itu merupakan tanggung jawab pengelola parkir. ''Lantas, apa gunanya pengelola lahan parkir kalau keamanan tidak dijamin, padahal kita sudah mengeluarkan uang,'' ungkapnya di Jakarta kemarin.
Meski begitu, kata dia, tidak semua bentuk kehilangan otomatis langsung diganti. Barang yang diganti, jelas dia, bergantung pembuktian. Bila terbukti hilang karena kelalaian pengelola, barang tersebut harus diganti sesuai nilainya.
Namun, David meminta agar masyarakat tidak aji mumpung. Menurut dia, aspek keamanan tetap harus diutamakan. Jangan sampai karena kelalaian pengguna jasa parkir, barang-barang bahkan kendaraan hilang. ''Kalau terbukti karena kelalaian pengguna sendiri, itu tidak menjadi tanggung jawab pengelola,'' ujarnya. (aga/kuh/c5/agm)
JAKARTA - Pengelola parkir tidak bisa lagi sewenang-wenang menolak permintaan ganti rugi atas kendaraan atau barang yang hilang. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, segala bentuk kehilangan yang terjadi di tempat parkir harus diganti oleh pengelola.
Hal itu terungkap dari putusan peninjauan kembali (PK) MA yang menolak kasasi yang diajukan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola Secure Parking. Putusan PK Nomor 124/PK/PDT/2007 itu berarti memenangkan Anny R. Gultom, tergugat sekaligus konsumen yang merasa dirugikan SPI.
''Keputusan ini sudah final dan mengikat,'' kata Kasubag Humas dan Profesi MA Andri Tristianto Sutrisna di gedung MA kemarin (27/7). Majelis hakim PK diketuai Timur P. Manurung dengan hakim anggota Soedarno dan German Hoediarto.
MA memerintah pengelola parkir untuk mengganti semua bentuk kehilangan di lahan parkir. Meliputi, kendaraan, helm, isi dalam mobil, dan segala sesuatu yang hilang karena lemahnya keamanan lahan parkir. Untuk lahan parkir yang dikelola pemda, kata Andri, MA memerintahkan untuk merevisi perda terkait.
Menurut dia, kepada pengelola parkir swasta, konsumen bisa meminta ganti rugi atau menggugat jika terjadi kehilangan kendaraan. Dasarnya, kata Andri, putusan MA tersebut bisa menjadi yurisprudensi. ''Putusan ini harus ditaati semua pihak,'' tegasnya.
Putusan PK MA tersebut menguatkan pertimbangan majelis hakim di tingkat sebelumnya. Yakni, tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, dan kasasi di MA.
Di PN Jakarta Pusat, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama antara pengelola lahan parkir dan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang dituliskan dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tak pernah dilibatkan. Yakni, klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Karena itu, dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian itu juga sangat merugikan konsumen. ''PK menguatkan putusan di tingkat pertama. Karena itu, pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama diamini majelis hakim PK,'' jelas Andri.
Pengacara Anny Gultom, David Tobing, menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, pengelola parkir kini tak bisa bersembunyi di balik klausul yang selalu tercantum di tiap karcis. Sebab, sejatinya hal itu merupakan tanggung jawab pengelola parkir. ''Lantas, apa gunanya pengelola lahan parkir kalau keamanan tidak dijamin, padahal kita sudah mengeluarkan uang,'' ungkapnya di Jakarta kemarin.
Meski begitu, kata dia, tidak semua bentuk kehilangan otomatis langsung diganti. Barang yang diganti, jelas dia, bergantung pembuktian. Bila terbukti hilang karena kelalaian pengelola, barang tersebut harus diganti sesuai nilainya.
Namun, David meminta agar masyarakat tidak aji mumpung. Menurut dia, aspek keamanan tetap harus diutamakan. Jangan sampai karena kelalaian pengguna jasa parkir, barang-barang bahkan kendaraan hilang. ''Kalau terbukti karena kelalaian pengguna sendiri, itu tidak menjadi tanggung jawab pengelola,'' ujarnya. (aga/kuh/c5/agm)
Comments