Hari ini ada berita tentang uji materiil UU no 44/2008 tentang Pornografi di MK. Biasanya, ketika kita berbicara tentang pornografi pasti ada banyak hal yang bisa didebatkan. Banyak orang beranggapan kita itu bangsa yang menjunjung tinggi adat ketimuran sehingga mendukung perlunya UU ini. Jadi, meskipun ditulis sebelum UU ini disahkan, artikel dari P. Franz Magnis-Suseno ini saya harap bisa memberikan pandangan dari sisi lain mengenai hal yang diperdebatkan. Sementara kalau ditanya bagaimana pendapat saya, jawabnya sangat jelas. Saya setuju dengan Romo Magnis bahwa moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya, memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi balik lagi bahwa itu tergantung pada pendidikan agama dan moral kita sendiri. That's all... Banyak pengamat menolak RUU Antipornografi dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, disini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia undang-undang tersebut masih diperl...